Artikel
Bantuan RTLH Dana Desa Tahun 2025
09 Juni 2025 13:46:15
Administrator
225 Kali Dibaca
Berita Desa
Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang bersumber dari Dana Desa adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun 2025 ini Pemerintah Desa Anahinunu melalui Dana Desa memberikan bantuan RTLH kepada setiap penerima sebesar Rp. 10.000.000,-
Penerima Bantuan ini yaitu :
1. Bapak Sarde di Dusun 1
2. Bapak M. Fadli di Dusun 2
3. Ibu Ni Luh Sutini di Dusun 3
- Tujuan Bantuan RTLH :
Program RTLH Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat.
- Sumber Dana
Bantuan RTLH bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur, termasuk perbaikan rumah.
- Bentuak Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki atau membangun ulang rumah, bukan dalam bentuk uang tunai.
- Manfaat
RTLH Dana Desa dapat membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, seperti rumah dengan kondisi rusak, atap bocor, dinding retak, atau sanitasi yang tidak memadai.
Bantuan RTLH Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi rumah tidak layak huni, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Anahinunu, Bapak Nyoman Sultra Utama, menyampaikan kepada penerima "semoga dengan adanya Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan".


Musyawarah Data Indeks Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025
Pembangunan Duecker
Posyandu